SIBOLGA, TOPKOTA.co – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria berinisial (RM) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Senin (27/2/2023) pukul 19.30 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari Ipda Boy Alexander Hutasoit selaku pelapor dalam kasus ini, informasi tentang keberadaan tersangka didapat dari masyarakat setempat. Kemudian petugas bersama dengan pelapor melakukan tindakan untuk menangkap tersangka dan berhasil menemukan satu bungkus kecil serbuk kristal putih, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang dibuang oleh tersangka.
“Setelah itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan mengakuinya sebagai miliknya. Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang berprofesi sebagai buruh nelayan/perikanan, dan beralamat di Jalan SM Raja Belakang Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Kini pelaku diamankan di Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian khususnya Polres Sibolga dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan serta membahayakan keamanan masyarakat. Petugas kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugiono. (Ayu)