SIBOLGA, TOPKOTA.co — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus saat kedapatan menyimpan sabu seberat hampir 80 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada *Selasa, 2 September 2025*, sekitar pukul *06.30 WIB*, di sebuah rumah di *Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga*.
Tersangka diketahui berinisial *A Alias O*, pria berusia *43 tahun*, warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Ia merupakan seorang *wiraswasta* dan juga diketahui sebagai *Residivis Kasus Narkotika*.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, Penangkapan A Alias O, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera bergerak ke lokasi, jelas Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan :
* *1 bungkus besar* serbuk kristal putih yang diduga *narkotika jenis sabu*, dibalut lakban kuning dengan *berat bruto 77,44 gram*
* *1 unit handphone* merek *Tecno*, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di bawah tangga rumah tersangka, sedangkan handphone berada di ruang tamu. Kepada petugas, Aswin mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dalam proses interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama *Kalit*, yang berasal dari wilayah *Perdagangan, Kabupaten Simalungun*. Saat ini, informasi tersebut tengah didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:
1. Melaksanakan *gelar perkara*
2. Menerbitkan *laporan polisi*
3. Melakukan proses *penetapan tersangka* (Tap TSK)
Polres Sibolga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba. (Ayu)