SERGAI, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polres Sergai gelar press release kasus siswi SMP ditemukan tidak bernyawa di dalam karung, Senin (16/12/2024) di Polres Sergai. Korban inisial AS (12) warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, ditemukan pada Jum’at 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun III Desa Lubuk Saban kec. Pantai Cermin, kab. Serdang Bedagai.
Tersangka seorang pria inisial HFN alias N, (27) warga Dusun I Desa Pem atang Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.
Motif Tersangka Untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban.
Kematian Korban sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas dan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.
Berikut barang bukti yang diamankan: 1 Potong Kemeja Batik SMP Warna Biru, 1 Potong Rok SMP Warna Biru, 1 buah tas warna biru, 1 buah celana dalam warna putih 1 buah bra warna putih, 1 helai kain warna putih. 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 potong celana panjang warna biru 1 pasang kaos kaki warna hitam, 1 buah helm merek Honda warna hitam, 1 buah Tali plastik, 1 buah karung goni, 1 batang bambu panjang ±5 meter, 1 unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam tanpa plat, 1 sepeda motor supra warna hitam tanpa plat
Tindakan yang dilakukan pihak polres sergai Melakukan olah TKP, Melakukan Visum, Melakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Tebing Tinggi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Melakukan pengamanan terhadap tersangka, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan penahanan terhadap tersangka,. Menyita barang bukti
Pasal yang Dipersangkakan: Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. (Ayu)