SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tol Kualanamu, yang melibatkan kedua tersangka yang sebelumnya telah dihukum 11 bulan atas kasus serupa, Senin (6/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya bekerja sebagai pemasang kabel PJU, yang memberi mereka pengetahuan tentang cara membuka dan mengambil kabel PJU.
Akibat perbuatan mereka, PT. Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sekitar Rp. 84 juta. Beberapa barang bukti, seperti carter yang dibalut dengan lakban hitam, tang bergagang hitam, obeng bergagang merah, dan kunci pas serta kunci ring, berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan di kediaman kedua tersangka, ER alias Eko (34) dan HD alias Dani (29). Mereka mengakui telah melakukan kejahatan ini beberapa kali sebelumnya, dan penyelidikan masih berlangsung terkait dugaan tersangka lain.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menegakkan hukum dan melindungi perusahaan jalan tol dari tindak kejahatan yang merugikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf f 4 e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Penegakan hukum ini memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan kriminal akan dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas. (End)