SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan ganja dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat lebih dari 14 kilogram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W (30), laki-laki, beragama Islam, warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, serta S (31), laki-laki, warga Dusun IV Desa Cermin Ya, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah goni yang di dalamnya berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat dengan berat bruto 14.522 gram dan berat netto sekitar 14.010 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek Oppo, masing-masing berwarna biru dan hijau tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XGB.
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Sergai pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di pinggir jalan, tepatnya di Desa Sei Nagawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti informasi yang dinilai akurat tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan membagi tugas menjadi tiga tim untuk melakukan patroli dan pengintaian di sekitar lokasi.
Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di Jalan Kecamatan Perbaungan dengan membawa dua orang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa satu buah goni di antara mereka.
Petugas kemudian melakukan pemberhentian dan pengamanan terhadap kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan para tersangka, petugas menemukan satu buah goni di atas sepeda motor yang berisi 17 bal diduga ganja.
Kedua pria tersebut mengaku bernama W dan S. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal, dan keduanya mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, berusia sekitar 25 tahun, dengan alamat yang belum diketahui.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka W mengaku telah menjalankan peredaran narkotika jenis ganja sejak awal Desember 2025 dan telah tiga kali menerima pasokan ganja dari A. Sementara tersangka S mengaku telah dua kali menemani W dalam pengambilan ganja tersebut.
Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah dari jaringan tersebut. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan dan berpotensi merusak generasi muda, khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis ganja serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkotika apabila barang tersebut sempat beredar di masyarakat.
(End









