IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Desa Petuaran Hilir

Pengedar sabu Ramdhan alias Gabus (33) saat diamankan di Polres Sergai, Senin (6/11/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun IX Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ramdhan alias Gabus (33) warga Dusun II Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 1 (Satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,53 gram, 1 (Satu) unit handphone (HP) merek Vivo berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah kosong yang terletak di Dusun IX Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang disita dari pengedar sabu Ramdhan alias Gabus (33) saat diamankan di Polres Sergai, Senin (6/11/2023). (Foto: Endang)

Saat penggerebekan, tersangka Ramdhan alias Gabus berhasil diamankan. Kemudian tersangka digeledah dan ditemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.53 gram, yang disembunyikan di kantong celana belakang sebelah kiri.

BACA JUGA:  Pangulu Sitalasari dan Aparaturnya Dituding Salah Kelola Program Dana Desa 2021

Ketika diinterogasi, tersangka mengungkapkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman yang berinisial KC. Upaya mencari dan menangkap KC telah dilakukan, namun hingga saat ini belum berhasil. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas Satuan Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka Ramdhan alias Gabus akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER