IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 TKP

SERGAI, TOPKOTA.co – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sepeda motor milik seorang warga yang diparkir di area benteng sungai persawahan raib digondol maling saat korban sedang bekerja.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja, tepatnya di benteng sungai persawahan.

Namun saat korban menoleh ke arah tempat parkir, ia terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak terlihat lagi.

Korban kemudian mendatangi lokasi parkir untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terjatuh ke sungai atau diambil orang. Setelah dicek, sepeda motor tersebut dipastikan telah hilang.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak juga ditemukan. Sepeda motor yang hilang diketahui jenis Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Firdaus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Narkoba Jalan Mesjid Taufik

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, petugas akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku.

Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial M F alias G di rumahnya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang berinisial S dan A. Namun saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku tersebut tidak berada di rumahnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya yang berinisial Angga (DPO) di Kota Medan. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi BK 4017 XBC.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  Pencuri Mobil Viral di Kompleks Perumahan Abadi Palace Diringkus Polrestabes Medan

Lokasi aksi tersebut di antaranya berada di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Perbaungan, hingga Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, kemudian menjualnya melalui marketplace atau kepada penadah.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Sergai guna membantu proses pengembangan kasus.

“Jika masyarakat pernah mengalami kehilangan sepeda motor, agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER