IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Tampung Aspirasi Ribuan Aliansi Nelayan Tradisional

SERGAI, TOPKOTA.co – Ribuan Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU) menggelar aksi penolakan perampasan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolres Sergai Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Sergai ini langsung direspon cepat dan ditanggapi pihak Kepolisian, Kamis (12/3) sekira pukul 09:30WIB.

 

Dalam aksi tersebut, Personil Polres Sergai terlihat memperketat penjagaan dalam mengamankan orasi Ribuan Aliansi Nelayan Sumut Bersatu di Mapolres Sergai. Turut hadir dalam melakukan pengamanan, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum diwakili Kabag Ops Sofyan SH, Kasat Intelkam AKP T Manurung, KBO Intelkam, Iptu T Sihombing, KBO Sat Sabahara Ipda Surya Abadi, Kasi Propam Ipda AM Purba, Ps.Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi dan seluruh Personil Polres Sergai,

 

“Bahwa penyampaian aspirasi itu adalah di jamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan dan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum. Tapi ingat di situ ada koridor dan ada batasan -batasan untuk  tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan tidak boleh mengangu ketertiban umum,” kata Kabag Ops Kompol Sofyan SH dalam menampung aspirasi ribuan Aliansi Nelayan Sumut Bersatu yang dipimpin Ketua ANSU Sutrisno SH dan Sekretaris M Yamin SAg.

Kabag Ops juga mengcapkan terimakasih kepada para Nelayan yang melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib. “Kami melihat bapak dan ibu- ibu datang begitu tertib dan kami sangat terharu. Untuk itu kami sangat berterima kasih, dalam hal menyampaikan aspirasi patut kita hargai dan kita akomodasi. Rencana hari ini Polres Sergai akan melakukan rapat koordinasi bersama intansi dinas terkait tentang kemaritiman untuk mengundang aliansi nelayan, pengusaha pukat trawl, kelompok nelayan, Marinir dan aliansi nelayan batubara maupun Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi maupun Kabupaten Sergai,” katanya.

 

Lanjut Kabag Ops, pihaknya mengundangn Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi karena  pengawasan dan pembinaan terhadap para nelayan Tradisional dan mengenai alat tangkapnya adalah domain Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan.

 

“Selain itu, kegiatan ini sudah jauh-jauh hari sebelumnya, dan bapak Kapolres kita ini sudah konsentrasi terhadap pemberantasan Kapal Nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl. Dan hari ini jam 14:00WIB kita akan rapat koordinasi di Aula Patritama untuk membahas tentang kelautan dan kemaritiman untuk menyamakan persepsi tentang hal tersebut,” ungkap Kompol Sofyan.

 

Sebelumnya, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu(ANSU) Sutrisno SH didampingi Sekretaris M Yamin SAg dalam orasinya menyampaikan, bahwa sejak 1 Januari 2018 pemerintah sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada lagi trawl beroperasi di perairan indonesia. Namun kenyataan dilapangan khususnya  di sumatera Utara, pukat trawls masih beroperasi, bahkan merusak jaring nelayan tradisional seperti yang terjadi di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara.

 

“Bahwa larangan Pukat Trawl merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atau larangan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Rebublik Indonesia menerbitkan peraturan Menteri 02 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 71 Tahun 2017,” kata Ketua ANSU Sutrisno.

 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri 02 Tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seinenets), dengan terbitnya Permen 71 Tahun 2017 tentang jalur penangkapan, maupun alat tangkap ikan sesuai peraturan menteri dan menegaskan bahwa alat tangkap trawl atau pukat harimau yang sekarang juga disebut Cangkrang dilarang digunakan dalam penangkapan ikan.

 

“Untuk itu ANSU menegaskan bahwa Permen 71 Tahun 2016 di Provinsi Sumatera Utara belum ditegakan sepenuhnya, hal ini di buktikan dengan masih bebasnya beroperasi pukat trawl di perairan laut Sumatera Utara,” tegas Ketua ANSU Sutrisno dalam orasinya.

 

Bahkan lanjut Sutrisno. Nelayan tradisional merasa terancam dengan keberadaan kapal trawl tersebut, sebab ketika beroperasi baik siang maupun malam hari, mereka terkesan arogan dan semena-mena terhadap nelayan tradisional. Bahkan dengan sengaja seakan ingin menabrak perahu nelayan trasidisional ketika menangkap ikan di laut dan hampir menyebabkan terjadinya bentrokan fisik di laut.

 

Pantauan Wartawan, ribuan massa kembali menggelar aksi di kantor DPRD Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sergai, namun massa nelayan juga sempat kecewa karena tidak ada perwakilan anggota DPRD Sergai yang menerima mereka, karena seluruh anggota DPRD Sergai tengah kunjungan kerja keluar daerah.

 

Selain itu, terlihat para pengunjuk rasa massa dari Aliansi Nelayan Sumut bersatu usai melaksanakan aksi damai di Polres Sergai dan Kantor DPRD Kabupaten Sergai, petugas Urkes Polres Sergai melakukan pemeriksaan kesehatan massa pengunjuk rasa, sehingga aksi damai ratusan Nelayan Tradisional Sergai mendapat perhatian dan pelayanan dari Personil Polres Sergai dan selanjutnya massa nelayan membubarkan diri dengan tertib. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER