SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Sergai merespons dengan cepat kasus yang melibatkan seorang anak yang diamankan warga saat hendak mencuri ayam pada tanggal 24 Juli 2023 pukul 22.00 Wib, di Dan IV Desa Pekan Silang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK dan timnya.
Dalam upaya penanganan yang berfokus pada aspek pembinaan dan rehabilitasi anak, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK bersama dengan Kanit PPA Ipda Brimen SH MH dan anggota lainnya, menjalankan proses hukum yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Langkah utama yang diambil adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Melalui kolaborasi yang baik dengan Bapas dan Dinas UPTD PPA, proses diversi berhasil dilaksanakan dengan hasil positif pada tanggal 11 Agustus 2023. Kesepakatan hasil diversi telah disampaikan kepada pengadilan negeri dan mencakup poin-poin diantara, perdamaian tanpa ganti kerugian. Bahwa para pihak sepakat untuk mencapai perdamaian tanpa mengenakan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Poin selanjutnya, penyerahan kembali kepada orang tua. Bahwa Anak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diserahkan kembali kepada orang tua sebagai tindakan rehabilitasi.
Proses diversi ini melibatkan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Amrizal sebagai pelapor dan korban mengapresiasi respons dan penanganan yang dilakukan oleh Kapolres Sergai dan timnya. Ia juga mengucapkan terima kasih karena permintaan maaf anak pelaku diterima, dan anak tersebut mendapatkan nasihat yang baik.
Sedangkan Juwanda Saragih orang tua anak yang terlibat, juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Sergai, jajaran polisi, serta pihak Bapas dan Dinas PPA. Ia merasa bersyukur karena permintaan maaf telah diterima oleh korban, dan anaknya dapat kembali kepada keluarga, sehingga masa depannya dapat dibina dengan baik.
Hadir dalam kegiatan ini, Kanit PPA Ipda Brimen SH MH, Irwan dari UPTD PPA Irwan, Yuyun dari Bapas, Kadus V Desa Pekan Sialang Buah Ariatan, Terlapor Juwanda Saragih, Pelapor Amrizal dan Penyidik Pembantu Unit PPA
Polres Sergai telah menunjukkan respon yang baik dalam menangani kasus ini, dengan fokus pada pembinaan dan rehabilitasi anak, sebagai upaya memperbaiki perilaku dan memberikan peluang yang lebih baik untuk masa depan mereka. (End)