IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Sergai Ringkus Pasutri Asal Riau

Rizky Maulana (28) dan istrinya Rika Indah Lestari pelaku tindak pidana penggelapan mobil saat diamankan di Polres Sergai, Jumat (1/09/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Tak butuh waktu lama hanya sekitar 4 jam, Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut berhasil mengamankan Rizky Maulana (28) dan istrinya Rika Indah Lestari, terkait tindak pidana penggelapan mobil di Jalan Bunga Terompet Kota Medan, Jumat (1/09/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta Sik melalui Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang secara tertulis kepada wartawan menerangkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat perihal tindak pidana penggelapan mobil.

Selanjutnya, personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai malakukan ranģkaian penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut, dibantu oleh Muhammad Bilal selaku pelapor. Kemudian personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah digelapkan.

Selanjutnya, personil Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan berhasil mengamankan pelaku Rizky Maulana dan Rika Indah Lestari yang merupakan pasangan suami istri. Kemudian keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat (01/09/2023) sekira pukul 18.00 Wib, korban Muhammad Bilal (28) warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau membawa penumpang (terlapor). Mereka tiba di Rumah Makan Ayam Penyek Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Selanjutnya korban bersama penumpang memesan nasi sebanyak tiga porsi,” terang Kasi Humas.

Lanjutnya, kemudian terlapor meminjam kunci mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik dengan nopol BM 1630 HF dengan nomor rangka MHKASGJ6JPJ655421 dan nomor mesin 3NRH786264, dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya yang bermama Rika Indah Lestari membuang air kecil, kemudian istri terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). Atas peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai, agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” terang Kasi Humas. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER