Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Aling (50), warga Dusun II Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai setelah mendapati sejumlah barang miliknya raib digasak para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42), wiraswasta, warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
2. Muhammad Al Afdul alias Aal (23), warga Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
3. Muhammad Robi Andika alias Robi (22), warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
4. Suwandana alias Borong (41), warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
5. Azizal Aswyen alias Aziz (23), warga Dusun Mesjid, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
6. Muhammad Safi’i alias Fi’ (25), warga Dusun V Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan.
7. Sandi Suwardi (26), wiraswasta, warga Dusun IV Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama dengan cara membobol rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo Pasal 64 subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Para pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
End









