IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp1,5 M

SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnakan barang bukti narkotika jenis Sabu, Pil Ecxtasy dan ganja dengan jumlah total senilai Rp 1,5 Milyar, dengan cara direbus dan dibakar, di depan Mako Polres Sergai di Seirampah, Kamis(19/3) sekira pukul 14:00WIB.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dan dihadiri Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kajari Sergai Paian Tumanggor SH, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, Kasat Pol PP, Drs Pajar Simbolon, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kompol Hendri Ginting, dan para Kapolsek sejajaran Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Serdang Bedagai terdiri 5 Laporan Polisi, yakni 3 Satnarkoba, 1 Polsek Perbaungan, 1 Polsek Dolok Masihul dengan jumlah tersangka 6 orang.

“Penangkapan enam tersangka dari sejak bulan Januari hingga Pebruari 2020, dan berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 473,78 gram, jenis Pil Ecxtasy 1155 gram dan Ganja 170,5 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media saat gelar konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polres Sergai.

Adapun keenam tersangka yang diamankan yakni MR alias Rifal (21), MG alias Martin (39), MN alias Wima(28), SL alias Samsul (26), ZFA alias Buyung (35) dan BW alias Budi(43).

Kapolres berharap, kedepannya Kabupaten Serdang bedagai bebas dari narkoba. “Keenam tersangka di kenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 dan 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp10 Milyar, paling banyak Rp100 Milyar,”ungkap mantan Kapolres Batubara.

Lanjutnya, dari jumlah nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini sebesar Rp1,5 Milyar jika di uangkan. “Dari salah satu tersangka merupakan jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, namun sudah kita kordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba maupun BNN,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Sementara, Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya dalam sambutanya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan jerih payah Polres Serdang Bedagai dalam memerangi Narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami dari pemerintah Kabupaten sangat mengapresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran atas keberhasilan yang selama ini. Mungkin hal inilah yang  ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena masyarakat menginginkan dan merindukan bersih dari narkoba,” kata Wabup H Darma Wijaya.

Ditambahkan Wabup, semenjak Polres Sergai dipimpin AKBP Robin Simatupang, baru kali masyarakat merasakan kenyamanan, dikarenakan lingkungannya kondusif dan bebas dari tindak pelaku kejahatan. “Dalam hal ini kami menyampaikan, bahwa semalam kami berkumpul dengan tokoh-tokoh agama dan menyampaikan rasanya terharu, baru kali ini merasakan kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat, yang merasa nyaman sejak kepemimpinan Bapak Kapolres di Serdang Bedagai. Hal ini bukti keseriusan Pemerintah, Saya atas nama Bupati dan atas nama pribadi juga tentunya di harapkan bisa bersama  memerangi Narkoba lebih baik lagi. Kami akan mendukung terus upaya-upaya Polres Sergai untuk membersihkan narkoba, terutama di Tanjung Beringin, Perbaungan, Dolok Masihul dan Seirampah yang menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten SerdangBedagai,” ujar Wabup.

Wabup juga mengatakan, Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai akan terus mendukung kinerja Polres Sergai untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sergai. “Kami atas nama pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai siap mendukung, baik Kecamatan maupun Desa, apa yang bapak lakukan seperti Kamtibmas maupun Pos kamling, kami mendukung,” ungkap Wabup H Darma Wijaya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER