SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai mencapai keberhasilan dalam menyelesaikan kasus penganiayaan warga melalui pendekatan restorative justice (RJ), Kamis (4/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan menyampaikan bahwa setelah serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai antara kedua belah pihak, pelapor Bambang Setyo Wibowo dan terlapor Lilis Ernawati Lubis telah sepakat untuk berdamai.
“Terlapor Lilis Ernawati Lubis telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk yang juga menjabat sebagai Kbo Satreskrim Polres Sergai.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, pelapor Bambang Setyo Wibowo mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik. Ps Kasi Humas Edward menjelaskan bahwa pelapor telah memaafkan terlapor dan bersedia berdamai secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan perkara ke pengadilan. (End)