IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Lakukan Penyekatan Level 3 di Pos Kecamatan Dolok Masihul

SERGAI, TOPKOTA.co – Dengan diberlakukannya PPKM level 3 khususnya di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Polres Serdang Bedagai, mengambil langkah-langkah guna pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan di ruas jalan Dolok Masihul, Selasa,(28/9/2021).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Robin Simatupang SH melalui Pawas Pos Penyekatan II Dolok Masihul Polres Sergai
AKP M.N.Ginting,
menyampaikan bahwa,Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 3.

Kegiatan ini menindak lanjuti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instruksi menteri dalam negeri No.29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, 2 dan 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dalam kegiatan penyekatan di Pos II Dolok Masihul nampak Polres dan Jajaran Polsek melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengurangi mobilitas dan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai. ,”tambahnya.

Lanjut AKP M.N.Ginting selain melakukan penyekatan, personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.

“Himbauan kita lakukan setiap harinya, dengan menyasar pengguna jalan dan pengendara roda 4 dan roda 2 serta tempat yang sering dijadikan warga untuk berkumpul,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Sergai juga melakukan sosialisasi terkait diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 03 Juli 2021 s/d tanggal 30 September 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.

Khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

“Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan dan membagikan masker,” tutupnya.