IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Kawal Bawaslu Tertibkan APS Caleg

Personil Polres Sergai saat mengawal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, Rabu (15/11/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Sergai mengawal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif yang ada di wilayah Kabupaten Sergai oleh Bawaslu Sergai, Rabu (15/11/2023).

Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel kesiapan dipimpin Ketua Bawaslu Sergai di halaman Kantor Bupati Sergai di Seirampah.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen yang turut ke lokasi mengatakan kepada wartawan bahwa dalam mengawal penertiban APS tersebut, personel Polres Sergai dipimpin Kasat Intelkam AKP Siswoyo dan Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan bersama personil Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Sergai.

“Kita melakukan pengamanan kegiatan Bawaslu dan Sat Pol PP Kabupaten Sergai untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di sepanjang Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, mulai Perbaungan hingga Sei Bamban,” ungkapnya.

Personil Polres Sergai saat mengawal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, Rabu (15/11/2023). (Foto: Endang)

Hal ini katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai,AKBP Oxy Yudha Pratesta, guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut gelaran Pemilu tahun 2024.

Turut hadir, Asisten I Pemkab Serdang Bedagai Hj Nina Delina SSos MSi, Kadis Pol PP Pemkab Serdang Bedagai M Wahyudi SSTP, Kadis Kominfo Pemkab Serdang Bedagai Ingan Malem Tarigan SE, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP Siswoyo, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan SSos SH MH, Kejaksaan Negeri Sergai diwakili Hafiz Akbar Ritonga SH, para anggota Bawaslu dan Staf Bawaslu Sergai, petugas penertiban dari Sat Pol PP Pemkab Sergai, petugas pengamanan dari Polres Serdang Bedagai dan Kodim 0204/DS.

“Pengamanan kita terhadap kegiatan Bawaslu ini adalah berdasarkan Pasal 276 Ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2023, bahwa kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap,” tegasnya. (Endang)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER