SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui kegiatan sosialisasi dan penertiban di ruas Tol Tebing Tinggi–Indrapura, Senin (22/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 40 unit kendaraan angkutan barang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kendaraan ditemukan melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan. Terhadap para pengemudi yang melanggar, petugas memberikan tindakan berupa teguran lisan dan tertulis secara persuasif namun tetap tegas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Kegiatan ini adalah langkah preventif Kepolisian Polres Serdang Bedagai untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi aturan muatan. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan pada badan jalan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, pendekatan persuasif melalui pemberian teguran tertulis diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pengusaha angkutan maupun sopir agar lebih mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan muatan kendaraan.
Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, penertiban kendaraan ODOL juga bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih yang melebihi kapasitas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, agar selalu tertib dan memperhatikan ketentuan muatan. Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas bagi mereka yang masih membandel, demi kenyamanan dan keamanan bersama di jalur tol,” pungkasnya.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. (Endang)









