Sergai, 23 Mei 2025 – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pada Jumat (23/5) pukul 10.15 WIB di Aula Patriatama Polres Sergai terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial S alias R (29), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap setelah melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang masih buron, yakni A alias A (16) dan R alias E (20), di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Istri korban, Fitri Aprida, terbangun dan menemukan jendela depan rumah terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, diketahui sejumlah barang hilang, antara lain satu unit handphone Redmi Note 13 Pro, satu tablet anak Easytech E18, sebuah dompet berisi uang tunai Rp500.000, serta dua jam tangan merk ITEL. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Korban kemudian melakukan pencarian dan meminta bantuan rekannya, Dedi Pardian alias Dodet, untuk menginformasikan jika ada yang menjual barang-barang tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, Dodet menginformasikan bahwa S alias R menjual tablet anak yang identik dengan milik korban. Berdasarkan informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Penangkapan Tersangka
Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Zainul Khan, SH, MH, berhasil melacak keberadaan tersangka S alias R. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat ditangkap, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke RS Sawit Indah untuk perawatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama A alias A dan R alias E. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri di rumah milik Siti Fatimah pada 13 Mei 2025 dan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada Mei 2023.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone Redmi Note 13 Pro
1 tablet anak Easytech E18
1 unit handphone Vivo Y95 warna hitam
1 unit handphone Vivo Y29 warna putih
1 unit handphone Oppo A15 warna putih
1 obeng gagang kuning
Tersangka S alias R dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Identitas Tersangka:
1. S alias R = Safrizal alias Rizal (diamankan)
2. A alias A = Ardiansyah alias Ardi (DPO)
3. R alias E = Rafli alias Empi (DPO)
Polres Sergai saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron. Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan para pelaku.
end