IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Gagalkan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Tiga Wanita Diamankan

Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini menjerat para pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Identitas Tersangka

1. Ainun Marwiyah (27), ibu rumah tangga, warga Dusun Rambe Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

2. Ira Oktavia (44), ibu rumah tangga, warga Dusun II Gang Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

3. Yulistiani Lubis (28), ibu rumah tangga, warga Dusun I Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Makin Semangat! Semarak Kemerdekaan dan Peresmian Jalan di Dolok Masihul

4. Hesti Afriyanti (45), ibu rumah tangga, warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Identitas Korban / Pelapor

Rizky Handayani (47), wiraswasta, warga Jalan Istana, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Nadia Nasha (25), ibu rumah tangga, warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada Senin, 29 September 2025, ketika penyidik Polres Sergai menerima informasi adanya beberapa orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BK 1440 LD yang dicurigai membawa calon pekerja migran.

Setibanya di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam orang perempuan dan satu orang laki-laki sebagai sopir.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa empat dari enam perempuan tersebut adalah calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari pihak berwenang.

BACA JUGA:  Polres Sergai Ikuti Upacara Peringatan Hardiknas 2021 Secara Virtual

Penyidik kemudian mengamankan seluruh penumpang beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.

Barang Bukti

1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD

Beberapa paspor dan dokumen identitas calon PMI

Telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antara pelaku dan korban

Keterangan Polisi

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba memberangkatkan warga negara Indonesia ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Hal ini demi melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja,” ujarnya.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Serdang Bedagai guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.

End