Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian emas dan uang tunai milik seorang ibu rumah tangga, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2024, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 09 Agustus 2024, pukul 11.05 WIB di Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Teti Jumilawati (35), menyadari kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari saksi bernama Sariyem (69), yang memergoki pelaku bernama Candra Saputra alias Andong (22) di pintu belakang rumah korban. Pelaku sempat melarikan diri dengan menumpangi sepeda motor milik Aris Prayogi, yang mengaku tidak mengetahui aksi pencurian tersebut.
Setelah korban memeriksa isi rumah, diketahui bahwa sejumlah barang berharga berupa 21 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp1.000.000 telah raib, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp21.000.000. Barang bukti berupa 11 lembar surat toko emas juga telah diamankan.
Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap tersangka Candra Saputra alias Andong pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut dua nama lain yang turut terlibat, yaitu Aris dan Romi, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga mengakui telah menjual emas curian tersebut di sebuah toko emas di daerah Percut Sei Tuan, Medan seharga Rp12.000.000. Dari hasil penjualan, Romi diberi imbalan berupa uang Rp300.000 dan satu paket narkoba jenis sabu.
“Uang hasil penjualan emas digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit handphone Android merek Realme, serta mengonsumsi minuman keras dan narkoba bersama rekan-rekannya,” ungkap PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Sergai terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya dan menelusuri keberadaan sisa hasil kejahatan.
End