IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Perempuan di Desa Lubuk Saban

Serdang Bedagai, 16 Desember 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 12 tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam karung pada Jumat, 13 Desember 2004. Korban berinisial AS, seorang siswi SMP, ditemukan tewas di Dusun 3, Desa Lubuk Saban, Pantai Cermin.

Kapolres Serdang Bedagai dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HFN aliaa N (27), seorang pria dengan pekerjaan tidak tetap, berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Medan. Tersangka diketahui memiliki niat untuk merampas sepeda motor korban.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 12 Desember 2004, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka menghentikan korban yang sedang melintas di jalan menuju rumahnya. Dengan menggunakan bambu sepanjang 3 meter, tersangka berpura-pura menghalangi jalan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Setelah korban jatuh, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan melakukan kekerasan seksual. Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan diikat.

Pada Jumat sore, jenazah korban ditemukan oleh seorang warga yang melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk bambu, kain perca, helm, sepeda motor korban, dan pakaian korban.

Motif dan Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pembunuhan untuk menguasai sepeda motor milik korban. Selain itu, hasil visum sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor korban dan sepeda motor lain yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. Polisi juga menyita alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Pasal yang Disangkakan
Tersangka HFN aliaa N dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP di tambah UUD lindungan anak jatuh hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati pencurian dengan kekerasan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 76, 81, dan 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Kami berharap hasil pengungkapan ini dapat menjawab pertanyaan dan keresahan masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

End