IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Polres Serdang Bedagai Paparkan Kasus Narkoba Selama Dua Pekan

SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai selama dua pekan (1-18 Juli 2020) mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 tersangka, sebagai pengedar sebanyak 9 orang dan pemakai 5 orang.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatreskoba AKP H Manullang melalui konferensi pers, Sabtu (18/7) mengatakan, dari 11 kasus narkoba barang bukti yang diamankan sebanyak 23.92 gram sabu.

“Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.

Identitas para tersangka pengedar, Ramadhani alias Iting (24) warga Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Indra Setiawan alias Mahol (29) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Herbin Sihombing (40) warga Dusun VI Desa Sialangbuah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kemudian M Hapis alias Hapis (27) warga Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sujuli alias Bagong (37) Dusun III Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Joko Kristiansyah Putra (36) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Julyanto alias Juli (44) warga Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul, Edi Syahputra alias Putra (29) warga Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Yasril Lubis alias Acil (17) warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Sedangkan pemakai sabu, Johan Syahputra (26) Dusun III Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu, Zulhamsyah alias Zulham (27) warga Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, Hanafi Almahdi alias Nafi (20) warga Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin, Bagas Riko Syahputra alias Bagas (19) warga Desa Mangga Dua Kec. Tanjung Beringin, dan Amal Kurniawan alias Amal (22) warga Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER