SAMOSIR, TOPKOTA.co – Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja oleh personil Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Hari Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
TKP yakni di Warung Tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupateb Samosir
5 Tersangka yang diamankan yakni Tersangka pertama yakni CS, laki-laki, 37 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Tersangka kedua yakni DS, laki-laki, 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, yang ketiga yakni MHM, 40 tahun, Pekerjaan Petani , Alamat Desa Sitoluhuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Tersangka yang ke empat yakni SM, 24 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Yang kelima yakni RS , 56 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkota jenis daun ganja dengan berat brutto 9.93 gram, 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 1.73 gram, 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat brutto 10.47 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sisa linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1.70 gram dan 11 (sebelas) batang tanaman yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dengan berat brutto 450 gram
Kasat Res Narkoba Polres Samosir memaparkan kronologi penangkapan kepada para tersangka tersebut yakni, “Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Kasat Res Narkoba polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki dewasa yang sedang menguasai narkotika jenis Daun Ganja yang berada di Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan IPDA SUHADI, SH dan tim opsnal Satres Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
Sekira pukul 22.00 WIB, Personel Sat Res Narkoba melihat laki laki dengan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di Warung Tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Kemudian team Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung mengamankan 5 (lima) orang laki-laki yang berada di dalam warung tuak.
Kemudian melakukan penggeledahan badan ke 5 (lima) orang tersebut. Dari laki-laki yang bernama CS mengakui ianya menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya.
Kemudian tim satresnarkoba melakukan penggeledahan ke gudang tersebut dan menemukan 4 (empat) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan rincian 1 (satu) paket kecil berisikan biji ganja, 2 (dua) paket kecil berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) paket kecil berisikan sisa pemakaian CS dan MHM.
Sedangkan dari 3 (tiga) orang lagi tidak ditemukan barang bukti namun mengakui baru selesai menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang didapat dari tersangka DS. Tersangka MHM mengakui juga bahwa baru selesai menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang diberikan oleh Tersangka CS. Kemudian kelima orang laki laki tersebut dibawa ke Mako polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan dan test urine.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku CS ianya mengaku ada melakukan penanaman pohon ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap CS pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib ditemukan 11 (sebelas) batang tanaman yang diduga tanaman jenis ganja yang ditanam di ladang desa Panampangan kecamatan Pangururan Kabupaten samosir. Selanjutnya Barang bukti ganja tersebut selanjutnya di bawa ke Polres Samosir.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H menambahkan informasi bahwasnanya, “Hasil test urinenya kelima orang tersebut positif narkotika Golongan I jenis ganja, tersangka CS dia yg menanam diduga narkotika Jenis Ganja, namun untuk 4 orng akan dilakukan assesmen di BNN mengingat BB nya di bawah Sema 4/2010 tuk narkotika jenis ganja dibawah 5 gr.
Hanya CS yang dilakukan penahanan di RTP Polres Samosir dengan persangkaan pasal yakni Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayu)