SAMOSIR, TOPKOTA.co – Polres Samosir menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika dan pencabulan anak dibawah umur, di Mapolres Samosir, Kamis (09/2/2023).
Turut hadir, Kapolres Samosir AKBP Yogi Hardiman SH SIK MH, Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom SH MH, Kanit IV Subdit Renakta Poldasu Kompol Uli Lubis SH, Kajari Samosir diwakili Kasipidum D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi SH MH, Kasat Reskrim Polres Samosir diwakili Kanit I Ipda Pajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir Ipda Janoslan Sinaga STrk, serta para insan Pers.
Kapolres Samosir AKBP Yogi Hardiman SH SIK MH mengatakan bahwa ada terdapat dua kasus menonjol, yakni tindak pidana narkotika dan pencabulan anak dibawah umur.
Dibeberkannya, dalam kasus narkotika, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering lebih kurang seberat 500 gram dan mengamankan pelaku sebanyak 7 orang.
Sedangkan pada kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial LS (40).
Dalam kasus tersebut, korbannya berinisial MS (13) warga Sitanggang Bau Desa Parsairan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang masih duduk dibangku sekolah Kelas 1 SMP. (Ayu)