IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Samosir Tangkap 17 Pelaku Kejahatan

SAMOSIR, TOPKOTA.co – Polres Samosir mengungkap 8 kasus kejahatan dengan mengamankan 17 tersangka selama Januari-Februari 2021. Mereka merupakan pelaku kejahatan curat, narkoba, perjudian dan penertiban knalpot blong

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai kasus dengan modus kejahatan yang berbeda-beda. “Ada 17 orang tersangka dari 8 kasus. Barang bukti yang diamankan antara lain, kabel listrik, alat-alat perjudian, sepeda motor dan mobil, narkoba dan seperangkat alat dan lain-lain,” kata AKBP Josua didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama dan para PJU Polres Samosir, kemarin.

Dia menjelaskan, para tersangka kasus pencurian kabel listrik menyaru sebagai petugas PLN yang lengkap mengenakan atribun dinas PLN antara lain, Rahmad Hidayat alias Dayat (30) warga Dusun II Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Ismail alias Mail (30) warga Dusun II Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan Muhammad Iqbal Surono Putra alias Iqbal (28) warga Kel. Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan.

Kemudian Miftahul Choir Naibaho alias Miftahul (28 ) warga Pulo Brayan Kec. Medan Timur Kota Medan, BB alias B (15) warga Kec. Medan Timur Kota Medan dan Yatniko alias Niko (30) warga Pulo Brayan Kec. Medan Timur Kota Medan.

“Mereka melakukan pencurian kabel listrik pada Senin (28/12) sekira Pukul 06.30 Wib di Desa Situngkir Kec. Pangururan Kab. Samosir dan di Desa Simbolon Purba Kec. Palipi Kab. Samosir. Mereka dilaporkan PT. PLN ULP Pangururan, dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” jelasnya.

Kemudian tersangka perjudian, yakni Polmer Sitinjak alias Pak Reys yang ditangkap di Baneara Desa Partungko Naginjang Kec. Harian Kab. Samosir, Herman Tua Halomoan Turnip alias Herman, Salomo Manurung alias Manurung alias Pak Agri (27) warga Tanjungan Desa Tanjungan Kec. Simanindo Kab. Samosir/Jalan P.  Diponegoro Gang Sentul RT/Rw 021/000 Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota Kota Dumai

Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Agus Suriyono Als Agus (55) warga Desa Klumpang Kampung Kec. Hamparan Perak Deli Serdang, Riki Darmadi als Riki (20 ) warga Jalan Veteran Pasar VI Kec. Labuhan Deli Kota Medan, Junaidi alias Juned (20) warga Jalan Besar Klumpang Kebun Dusun X Sindosari Kec.Hamparan Perak.

Kemudian, Joy Saputra Simbolon alias Joy (23) warga Limbong Desa Sarimarihit Kec. Sianjur Mulamula Kab. Samosir, Felix Pramono Limbong alias Felix (28) warga Limbong Desa Sarimarihit Kec. Sianjur Mulamula Kab. Samosir, Jhon Robin Purba alias Purba (40) warga Jalan DR FL Tobing Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir, Roni Yusuf Lubis alias Roni (28) warga Jalan Pancing Pasar III Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Barat Kota Medan dan Richard Manurung alias Richard (52) warga Jalan Lingkar Tuktuk Siadong Lumban Manurung Kel. Tuktuk Siadong Kec. Simanindo Kab. Samosir.

“Dari mereka, disita barang bukti, 1 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisakan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,002 gram, 1 buah kaca pirex yang diduga berisikan sisa bakaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,28  gram dan 1 buah alat hisap sabu/bong serta 2 mancis. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 dari UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Sementara knalpot blong yang diamakan sebanyak 31unit. “Terkait knalpot blong perlu dilakukan penindakan karena telah menggangu kenyaman. Kita akan terus melakukan razia,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER