UJUNG TANJUNG, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort Rokan Hilir gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2.025,02 Gram. Pemusnahan ini dilakukan cara dicapur aduk dengan cairan pembersih lantai saat Aula Selasar Mapolres , Rabu (17/11/2021).
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH, Kasat Tahti, Kasiwas Polres, Kasi Propam Polres Rokan Hilir, Para Kuasa Hukum Tersangka. Sementara JPU Rahmad Hidayat melalui Secara Virtual.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam press release mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil penangkapan dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba hasil pengungkapan Satnarkoba dibulan Oktober 2021.
Untuk barang bukti sabu ini, sebelumnya telah di sisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penyisihan dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
” Barang bukti yang kita musnahkan dalam kondisi terbungkus / segel lalu kita masukkan ke dalan ember yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih. Terhadap barang bukti yang sudah di musnahkan kemudian di buang / dimasukkan ke dalam Seftyk Tank. “Jelasnya Kapolres saat dihadapan awak media.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan, barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dalam hal ini mengungkap empat pelaku Tindak Pidana Narkotika mulai dari Selasa 19 Oktober dan Rabu 20 Oktober 2021.
Dari hasil penangkapan para pelaku, didapati barang bukti narkotika jenis sabu dari diketahui tersangka SF Alias Sandi seberat 1.976,38 gram dan tersangka AI sebanyak 5,51 gram, tersangka BA Alias Bayu seberat 5,19 gram sementara dari tersangka DI Alias panot sebanyak 37,94 gram. Jadi total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 2.025,02 gram. Pungkasnya.