MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 2 Desember 2025, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
Tersangka yang ditangkap adalah Teguh (43), dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet warna emas, 1 unit HP android, serta uang tunai sebesar Rp 70.000.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, dan ketika dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti di lantai kamar tersangka,” ujar AKP Riza.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“TSK mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk aktivitas penjualan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses penyidikan lanjutan,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi dan mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Ayu)









