MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu (6/9/2025) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Terusan, Kelurahan Terjun. Tersangka yang ditangkap bernama Dicky Ardiansyah (22) dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu lembar tisu, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Kamis (11/9) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Terusan. Setelah dilakukan pendalaman, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan, tersangka kedapatan sedang menggenggam barang bukti yang diduga hendak diserahkan kepada pembeli.
“Ketika diamankan, tersangka sedang menggenggam sabu yang diduga akan diserahkan kepada pembeli. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi serta mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berharap kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Ayu)