IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pemerkosa dari Kepulauan Batam

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan saat mengamankan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur inisial R (25) di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (23/1/2022). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, diduga pelaku inisial R (25) ditangkap petugas kepolisian di Batam Kepulauan Riau, Jumat (20/1/2023) lalu.

“Pelaku R di tangkap di Tiban 1 Kepulauan Batam sekira pukul 01.00 WIB. Kejadiannya bermula hari Sabtu, 5 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Hamparan Perak,” kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudi Sahputra, Senin (23/1/2023).

Lanjutnya, persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh pelaku inisial R dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan badan, perbuatan pelaku menyetubuhi korban dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.

“Terkait viralnya video tersebut, Polres Belawan sebenarnya sudah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan.Tim Reskrim Polres Belawan mendapat informasi bahwa ternyata pelaku berada di Kepulauan Batam. Sehingga tim membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku, dan saat ini sudah berhasil mengamankan tersangka inisial alias Rian di rumah kediaman salah satu saudaranya tepatnya di Tiban 1 kepulauan Batam,” ujar Rudi.

“Saat ini pelaku sudah berada Polres Belawan, dan korban serta ibu korban juga diberikan therapy healing psikis serta pendampingan untuk menghilangkan trauma pada korban,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER