BELAWAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menyita sebanyak 201 gram sabu dari dua tersangka, masing–masing IA alias B warga Kel. Belawan I dan Z warga Kel. Sei Mati. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, dan Sabtu 9 Juli 2022 pukul 14.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, yang diwakili Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang SH saat ditemui wartawan, Jumat (15/7).
Menurut Wakapolres, pada awalnya didapat informasi tentang adanya pengendara IA alias B yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih, melintas di Jalan KL Yos Sudarso menuju Belawan dengan membawa sabu.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan di Jalan KL. Yos Sudarso Simpang Kantor, dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi habu dengan berat kotor 201 gram, dari kantong sepeda motor yang dikendarai oleh IA,” ungkap Wakapolres.
Selanjutnya, Wakapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka IA alias B, mengaku membeli sabu tersebut dari tersangka Z seharga Rp.72.000.000, dan hendak diedarkan di daerah Belawan.
“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK IA alias B, kemudian dilakukan pengembangan, dan pada tanggal 9 Juli 2022, Sat Narkoba berhasil menangkap TSK Z dari rumahnya di Kel. Sei Mati,” sambung Wakapolres.
“Keduanya saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Wakapolres.
Wakapolres juga menyampaikan selama tahun 2022, Sat Narkoba telah berhasil mengungkap sebanyak 132 kasus narkoba, dan menahan sebanyak 147 tersangka, dengan total barang bukti 1.681,72 gram sabu, 583,6 gram ganja dan 2 butir ekstasi. (Tetty)