IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Pelabuhan Belawan Imbau Apotik Tidak Jual Obat Sirup Anak Sesuai Edaran BPOM

MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan melalui para Bhabinkamtibmasnya mengimbau apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak menjual lagi obat sirup untuk anak. Hal tersebut dilaksanakan pada Sabtu (22/10/22), sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran BPOM.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kabag Ops Kompol Briston AM Napitupulu, menjelaskan, imbauan tersebut dilaksanakan merespon anjuran dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

“Kita sama-sama mengetahui pasca meningkatnya pasien gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang penjualan obat sirup untuk anak-anak untuk penelitian lebih lanjut,” ucap Kabag Ops.

“Merespon hal tersebut, kami melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas mengimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak,” tambahnya.

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk membantu upaya dinas kesehatan, dan semoga situasi ini cepat diketahui penyebab utamanya, sehingga situasi dapat kembali pulih,” tutup Kabag Ops. (Ayu)