MEDAN, TOPKOTA.co – Komitmen tak kenal kompromi dalam mengeliminasi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan. Dalam sebuah operasi yang menunjukkan efektivitas dan ketepatan strategi, pada Selasa (4/11/2025), aparat berhasil meringkus tiga individu yang terjerat dalam lingkaran distribusi dan konsumsi Methamphetamine atau sabu di kawasan Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Aksi penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat, sekaligus manifestasi nyata dari sinergi antara aparat penegak hukum dan warga. Tiga individu yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum adalah, Salman (56): Diidentifikasi sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran. Indra (28) dan Kamalia (43): Bertindak sebagai konsumen atau pengguna zat adiktif terlarang tersebut.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah bukti material yang memberatkan, meliputi, empat (4) plastik klip berisi kristal sabu. Dua (2) bungkus plastik klip kosong (diduga sisa transaksi).Dua (2) buah pipet dengan ujung runcing.Satu (1) unit timbangan elektrik digital, mengindikasikan aktivitas penimbangan dan pengemasan. Satu (1) buah dompet. Uang tunai senilai Rp70.000,-, yang disinyalir sebagai profit instan dari transaksi ilegal narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi krusial yang disampaikan oleh warga yang merasa terganggu oleh aktivitas yang patut dicurigai di area Komplek Uka.
“Kami menerima informasi mengenai adanya aktivitas ilegal distribusi narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan yang valid itu, tim segera bergerak melakukan observasi mendalam dan dilanjutkan dengan tindakan penggerebekan di salah satu kediaman yang dijadikan sentra transaksi oleh tersangka Salman,” papar AKP A.R. Riza dengan tegas dan terperinci.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menerangkan bahwa saat proses penggerebekan, alat bukti esensial ditemukan terhampar di atas meja di kamar tersangka utama. Setelah diamankan dan diinterogasi secara intensif, ketiganya memberikan pengakuan yang membenarkan seluruh perbuatan yang dituduhkan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita telah diamankan secara profesional di Markas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan (pro-justitia) yang komprehensif untuk mengungkap potensi jaringan yang lebih besar.
AKP A.R. Riza menegaskan kembali deklarasi perang terhadap narkotika. “Kami secara konsisten dan tanpa henti akan memberantas semua bentuk peredaran narkotika di yurisdiksi hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengimbau dan mendorong masyarakat agar senantiasa berpartisipasi aktif dan tidak perlu ragu untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Pusat Panggilan (Call Center) 110 Polri jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini merupakan sinyal kuat bahwa aparat keamanan tidak akan menoleransi keberadaan virus sosial narkotika, memastikan integritas dan keamanan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terjaga dari ancaman bahaya narkoba. (Ayu)









