MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Padang Lawas (Palas) diwakili Kasat Lantas AKP Alfian Arby mengunjungi kantor Ombudsman RI perwakilan Porvinsi Sumut, untuk melakukan konsultasi. Hal itu dilakukan sekaitan dengan telah dibukanya pelayanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Palas.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Palas AKP Alfian Arby diterima langsung oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Edward Silaban di kantornya, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.
“Hari ini kita sengaja datang bersilaturahmi sekaligus konsultasi ke Ombudsman berkaitan dengan telah dibukanya pelayanan SIM di Polres Palas,” ujar AKP Alfian Arby di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Senin (27/2/2023).
Diketahui sebut AKP Alfian Arby, Polres Palas baru berdiri selama 3 tahun terakhir dan masyarakat yang akan mengurus SIM sebelumnya harus ke Polres Tapsel, dengan durasi perjalanan antara 4 sampai 5 jam dari Palas.
“Namun sekarang, masyarakat Palas tidak perlu ke Polres Tapsel lagi untuk keperluan mangurus SIM. Karena pelayanan tersebut sudah ada di Polres Palas,” sebut AKP Alfian Arby.
Lanjut dijelaskan AKP Alfian Arby, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, pihaknya banyak meminta masukan bagaimana sesungguhnya pelayanan publik yang standard sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Pada intinya, kita ingin pelayanan publik di Polres Palas secara umum, terlebih di Satlantas sesuai dengan rugalasi tersebut di atas. Sehingga, masyarakat terlayani dengan maksimal,” jelas eks Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan ini.
Karena itu kata AKP Alfian Arby, atas nama Kapolres Palas, ia menyampaikan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut yang telah memberikan informasi bagiamana standard pelayanan publik sesuai regulasi.
“Namun, kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tidak bosan-bosannya memberi arahan dan bimbingan agar pelayan publik yang prima sesuai standard di Polres Palas dapat terwujud,” kata AKP Alfian Arby.
Di kesempatan yang sama, Asisten Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut Edward Silaban mengatakan perbaikan pelayanan publik itu sesungguhnya berawal dari komitmen penyelenggara layanan itu sendiri.
Diungkapkan Edward Silaban, jika memang penyelenggara pelayanan itu punya komitmen memberi pelayanan yang baik di unit-unit layanannya, maka hal itu tidaklah sulit. “Namun sebaliknya, jika pengelola pelayanan tidak peduli atau tak punya komitmen sama sekali dalam meberikan pelayanan publik yang prima, maka dapat dipastikan, masyarakat tidak akan terlayani dengan baik. Sementara, memberikan pelyanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan kewajiban pengelola layanan tersebut,” ungkap Edward Silaban.
Contohnya Polres Palas kata Edward Silaban, hari ini Kasatlantasnya hadir untuk berkonsultasi dengan Ombudsman perihal pelayanan publik. “Ini menurut saya, salah satu bentuk komitmen dan kemauan dari pihak Polres Palas agar unit-unit layanannya di Polres tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Edward Silaban.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 17 Februari 2023, Polres Palas resmi melaunching Satpas pembuatan SIM di Polres tersebut. Tujuannya, agar masyarakat Palas lebih mudah mendapatkan pelayanan SIM tanpa perlu ke Polres Tapsel lagi.
Adapun fasilitas pendukung Satpas SIM tersebut dilengkapi enam ruangan, masing-masing ruang tunggu, registrasi, identifikasi, ujian teori, pencerahan atau edukasi dan cetak produksi.
Peresmian dan launching fasilitas operasional Satpas SIM Satlantas Polres Palas ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan. (Ayu)