IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Palas Gagalkan Peredaran Narkotika, 44 Kg Ganja Disita

PALAS, TOPKOTA.co – Polres Padanglawas (Palas) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja, Sabtu (09/8/2025). Dalam kasus tersebut, tiga orang diamankan dan ganja seberat 44 kg disita.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto SPd dan Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar SH MH menjelaskan, tiga orang yang diamankan yakni IP (48) warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Palas yang berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya.

Kemudian, MP (34) warga Desa Hutabaru Siundol, Sosospan yang berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.

Selanjutnya PA (17) warga Desa Hutabaru Siundol Sosopan yang juga berperan mengepak/membungkus ganja dan mengirimnya ke jasa pengiriman barang JNT.

“Modus operandi tersangka IP bersama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres Palas dalam keterangannya yang diterima, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:  LBH IPK Asahan Somasi Anak Oknum DPRD

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 42 bungkus yang diduga berisikan ganja seberat 44,9 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, uang tunai Rp1.050.000, 1 unit HP merk Realme, 14 buah plastik assoy warna hitam, 14 buah karung, 14 buah karton, 14 buah plastik hitam, 5 kg kopi, serta 2 unit HP merk Vivo.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotikka,” pungkas Kapolres. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER