IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Pakpak Bharat Laksanakan Upacara Launching Nomenklatur Pamapta

SALAK, TOPKOTA.co – Polres Pakpak Bharat laksanakan Upacara Launching Nomenklatur Pamapta, Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib di lapangan Apel Mapolres Pakpak Bharat.

Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang S.H menjelaskan bahwa hal ini merujuk kepada :

  • Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata cara kerja kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan Presiden No. 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas atas peraturan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata cara kerja kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • eraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan tata cara kerja Kepolisian Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 06 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan tata cara kerja kepolisian Daerah.
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 2021tentang susunan organisasi dan tatacara kerja pada tingkat Kepolisian resor dan Kepolisian Sektor sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 02 tahun 2021tentang susunan organisasi dan tata cara kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan tingkat Kepolisian Sektor.
  • Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 14 September tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tingkat Kepolisian Resor
  • Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/19996/KEP/2025 tanggal 09 Oktober 2025 penyesuaian Nomenklatur Jabatan dari Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres.
BACA JUGA:  Perayaan Ibadah di Gereja-Gereja dan Onan Klohi Kabupaten Pakpak Bharat Jadi Atensi Polres Pakpak Bharat

Lanjut Amron Simanullang adapun tugas dari Pamapta tingkat Polres Pakpak Bharat adalah : Memberikan Pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan Laporan/Pengaduan, mengendalikan pelaksanaan pemberian Pertolongan/Perlindungan/bantuan kepolisian dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara ( TPTKP ).

Upacara Nomenklatur Launching Pamapta yang di Pimpin Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho S.H.,S.I.K.,M.Si berjalan dengan baik dan lancar, turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Donris E Pasaribu S.H., Para Kabag, Kasat Kapolsek, Kasi, Perwira Pamapta dan para Personil Polres Pakpak Bharat. (Ayu)