GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.com – Delianus Harefa (40) alias Ama Murni dan keluarganya berharap penuh penanganan Laporannya di Polres Nias dapat keadilan serta kepastian hukum. Laporan penganiayaan ini tertuang dengan nomor : LP 18/I/2020/NS tanggal 17 Januari 2020 sudah berstatus sidik setelah digelar perkara.
Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda Elitonius Hulu S.Sos di ruang kerjanya, Senin (17/2) siang mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada empat orang terlapor. “Dipanggil untuk hadir memberikan keterangan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, namun tak seorangpun yang memenuhi panggilan tersebut, sehingga kemudian akan kita layangkan kembali panggilan kedua,” katanya sembari menambahkan jika upaya ini nantinya tetap tidak diindahkan oleh para terlapor, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
Ditempat terpisah, Edison Lase Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia Kepulauan Nias mengatakan, Delianus Harefa wartawan online deteksi.co Kabupaten Nias Utara diduga dianiaya 7 orang pelaku. “Saya sangat mengapresiasi penyidik dan pimpinan Sat Reskrim Polres Nias, penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik sudah proporsional dan humanis,” katanya.
Beliau juga meminta penyidik Polres Nias untuk memberantas kejahatan, pengeroyokan, kekerasan, pengancaman, kepada insan pers di kepulauan Nias. “Para oknum pelaku ini tidak boleh dibiarkan dan diminta harus ditangkap. Insan Pers adalah mitra pemerintah dan kepolisian, pilar demokrasi demi kemajuan bangsa dan keamanan negara,” urainya.
Diketahui, kasus penganiayaan wartawan ini bermula, ketika Delianus Harefa bersama istrinya mengikuti acara pernikahan anak saudara orang tuanya di Desa Fulolo Soroma’asi Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara pada 16 Januari 2020. Usai pulang dari lokasi pesta, korban dikejar 7 orang pelaku dengan sepeda motor, dan kemudian mengeroyok korban. (AF)