IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Ungkap Peredaran Sabu di Bahodopi, Amankan Pelaku dan 9 Sachet Narkotika

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis malam (31/07/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost di Desa Keurea. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi pada pukul 20.30 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial S alias A (26 tahun) dan segera mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 9,12 gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone dan 4 (empat) lembar tisu.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Morowali menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku menerima titipan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial M untuk diedarkan kembali.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pungli di Teluk Pule Dalam, Kapolsek Kualuh Hilir Akan Panggil Pihak Terkait

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Morowali terus mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta tidak segan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (Rpdm)