IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 26 November 2024

Polres Morowali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Kos Desa Lalampu

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pengungkapan narkotika di sebuah kos di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Kamis (14/9/2023). (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Polres Morowali menggelar press conference pengungkapan tindak pidana Undang-Undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, Kamis (14/9/2023) pukul 10.00 Wita.

Konfrensi pers dipimpin Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid SH dan dihadiri sejumlah Jurnalis Biro Morowali,

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH menyampaikan pihaknya pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 00:05 Wita, menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

“Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 00.05 Wita, anggota Satres Narkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga, yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70,02 gram,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya kemudian dibawa ke Polres Morowali untuk diamankan. “Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun  penjara sampai dengan seumur hidup,” terangnya.

Wakapolres Morowali mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait. Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Wakapolres Morowali juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER