MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor (Polres Morowali) menggelar konferensi pers pada Jum’at 23- Agustus 2024, terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktek prostitusi online di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.
Operasi TPPO yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang mucikari berinisial MR alias N, seorang wanita berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang.
Mucikari tersebut menggunakan aplikasi MeChat untuk mencari pelanggan pria dan mengarahkan mereka ke kamar yang telah dipesan sebelumnya.
Setelah melakukan transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, yang kemudian MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja.
MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, serta mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 setiap tujuh hari kerja.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka MR di penginapan dan mengamankan enam korban wanita yang menjadi PSK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rpdm)