MOROWALI, TOPKOTA.co — Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 106,08 gram. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H saat konferensi pers yang turut didampingi oleh Kasi Humas IPDA Abd Hamid Dg Mapato, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali langsung menuju lokasi dan pada pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias D (32), seorang petani, yang sedang berada di dalam pondok kebun,” ujar IPTU Komang.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet narkotika diduga sabu, serta satu unit telepon genggam, Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diduga merupakan titipan dari seorang pria berinisial MD (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD di salah satu penginapan di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, sekitar pukul 04.30 WITA. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan satu unit handphone.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap F alias D, ditemukan satu sachet besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela batu di sekitar halaman pondok kebun. Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan barang bukti tambahan tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,08 gram
2. Dua unit handphone
3. Satu buah timbangan digital
4. Satu lembar kertas warna kuning berlakban
5. Satu lembar kertas warna putih berlakban
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah IPTU Komang.
Polres Morowali mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau seluruh warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. (Rpdm)