IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahomohoni

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) malam.

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku Lelaki berinisial EH (36 tahun), yang ditemukan tengah berada di dalam kamar kost. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,66 gram yang disimpan dalam kotak kecil berwarna merah. Selain itu, polisi menyita sebuah handphone, alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang diduga mengandung sisa sabu.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K. M.H., Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan Bahwa “EH diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Petugas langsung mengamankan EH beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup, 5 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,66 gram, 1 kotak kecil warna merah, 1 tas warna hitam, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex berisi sisa sabu, 1 unit handphone warna hitam.

Atas perbuatannya, EH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Kasatres Narkoba. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER