IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Bahomotefe dan Topogaro

Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya STK SIK dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik saat memperlihatkan tersangka pembunuhan dan barang bukti.

MOROWALI, TOPKOTA.co – Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 2 kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali dan Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Senin (09/01/2023).

Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya STK SIK dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik menjelaskan, bahwa modus dari pembunuhan yang terjadi di Desa Bahomotefe ini karena tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompat serta menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban.

Mendengar kejadian tersebut, personil Unit Opsonal Sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka, dan berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur, dan saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Wakapolres Morowali juga menerangkan bahwa tersangka pembunuhan di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

BACA JUGA:  Dedi Bokir Nekat Lawan Polisi, Kedua Kakinya Bolong Diterjang Timah Panas

Sedangkan untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, Wakapolres mengatakan bahwa modus dari kejadian ini karena tersangka emosi dan tidak terima saat dirinya dipukul oleh korban.

Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya STK SIK dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik saat memperlihatkan tersangka pembunuhan dan barang bukti.

Kemudian tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Setelah mendengar kejadian tersebut, tersangka bersama temannya langsung mencari korban, dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher, dan tangan kanannya memegang tangan kiri korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

Kemudian tersangka melakukan pemukulan dan menikam korban di teras kontainer. Sedangkan teman tersangka, tetap merangkul leher korban dan menghantamkan korban ke dinding Kontainer. Kemudian tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri tersangka.

Mendengar korban berteriak kesakitan, tersangka kemudian mencabut badiknya dan langsung mengambil motor, kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban, untuk melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan tim Unit Opsnal Reskrim Polres Morowali, diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang, yaitu LK.S dan LK.R,” ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:  Polres Morowali Berikan Bantuan Sarana Air Bersih ke TPA Sis Al-Jufri Yayasan Daarul Khairaat Morowali

Wakapolres Morowali mengatakan bahwa ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER