MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang laki-laki berinisial HM alias A.
Pelaku diamankan pada hari Senin 18 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan oleh tim Satresnarkoba adalah seorang laki-laki berinisial HM alias A.
“Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 (dua) bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna Gold, dan uang tunai sejumlah 600.000 rupiah,” jelas Kasat Narkoba, Jumat (22/9/2023).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologis kejadian penangkapan pelaku berawal pada hari Senin 18 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Satres Narkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HM alias A di sebuah kos yang berada di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HM alias A, ditemukan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu di saku celana bagian belakang yang dikenakan oleh HM alias A. Setelah itu, petugas langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini juga telah diidentifikasi, termasuk petugas Satres Narkoba Polres Morowali dan saksi lainnya.
“Penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Morowali dalam memerangi peredaran narkotika. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres. (Rpdm)