MOROWALI, TOPKOTA.co – Polres Morowali berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kantor Koperasi Lam Jaya Bersaudara Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Kamis (25/5/2023).
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer STrK dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid SH saat ditemui di Mapolres Morowali menerangkan bahwa peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.
“Korban dalam kasus ini adalah dua orang lelaki yaitu Oprancius Sidabutar dan Surung, sedangkan pelapor adalah Oprancius Sidabutar sendiri,” ungkap Wakapolres.
Adapun pelaku dalam kasus ini teridentifikasi 8 (Delapan) orang lelaki dengan inisial OT (21), HW (22), AS (24), MR (25), IVM (21), MNA (21), SH (23) dan FF (19). “Mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban di Kantor Koperasi Lam Jaya Bersaudara,” terang Wakapolres.
Lanjutnya, kejadian ini bermula saat korban bersama dua temannya SV dan YL pergi ke Kelurahan Matano untuk menghadiri acara, saat perjalanan pulang sekitar pukul 00.30 Wita, korban dihadang oleh pelaku inisial OT di Jembatan Matano.
“Pelaku inisial OT menarik YL pacarnya untuk pergi bersamanya, namun korban kemudian mengajak YL untuk kembali ke kantor. Terlapor marah dan mengantar YL ke kantor. Setelah tiba di kantor, tidak lama kemudian terjadi keributan di luar kantor. Pelapor melihat terlapor inisial OT dan Surung saling mendorong dan terlibat perkelahian, warga sekitar berhasil menghentikan perkelahian tersebut dan menyuruh terlapor inisial OT pulang, Namun, sekitar 20 menit kemudian, terlapor OT dan teman-temannya kembali ke kantor koperasi tersebut dan melakukan pemukulan terhadap kedua korban,” ujar Wakapolres.
Akibat peristiwa ini, korban Oprancius Sidabutar mengalami luka di kepala, hidung, bibir, dada sebelah kiri, dan kaki kanan, sementara Surung mengalami luka di bibir, memar di belakang, patah tulang belikat kanan, dan memar di kaki kiri.
“Motif dari kasus pengeroyokan ini diduga karena terlapor merasa cemburu dan tidak suka melihat korban berboncengan dengan YL yang merupakan pacar terlapor. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkas Wakapolres. (Rpdm)