IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Tangkap Mahasiswa Pengguna Sabu di Kos Desa Labota

Mahasiswa berinisial AP saat diamankan di Polres Morowali, Sabtu (28/10/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, dengan menangkap pria berinisial AP.

Pria berinsial AP ini diamankan di sebuah kos di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Tindakan hukum yang dikenakan terhadap tersangka adalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Mahasiswa berinisial AP saat diamankan di Polres Morowali, Sabtu (28/10/2023). (Foto: Ridhwan)

AP diketahui merupakan seorang mahasiswa berusia 25 tahun. Darinya disita barang bukti 4 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merek Vivo warna Hitam Merah, serta 1 tas kecil warna hitam.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengatakan bahwa penangkapan AP adalah salah satu langkah positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kab. Morowali. “Polres Morowali berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam upaya memberantas narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Morowali. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres. (Rpdm)