IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Luruskan Informasi: Tak Ada Penjemputan Paksa Warga di Torete, Begini Yang Sebenarnya

MOROWALI, TOPKOTA.co – Polres Morowali memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penangkapan paksa terhadap seorang warga Torete berinisial AR. Yang benar adalah proses hukum dalam kasus dugaan rasisme sedang berjalan, dan tidak ada penangkapan paksa. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali melalui Kanit Tipidter Ipda Rafid pada Senin (22/12/2025), untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang.

Ipda Rafid menjelaskan, laporan masyarakat terkait dugaan tindakan rasisme di Torete menjadi dasar penyelidikan kasus ini oleh Polres Morowali. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan secara profesional dan berhati-hati.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan yang mengarah pada rasisme. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan,” ungkap Ipda Rafid.

Dalam proses penyidikan, lanjut Ipda Rafid, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang relevan untuk memberikan pandangan objektif terkait kasus ini. Selain itu, Polres Morowali juga telah melayangkan surat panggilan 1 dan 2 kepada AR sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI H Anwar Hafid Bersama Wakil Ketua DPRD Morowali H Syarifuddin Hafid Tinjau Progres Dermaga Kota Bungku

“Kami telah memanggil AR sebanyak dua kali sebagai terlapor untuk memberikan keterangan terkait laporan yang masuk. Proses pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan informasi yang menyebutkan adanya penjemputan paksa terhadap AR, Ipda Rafid dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun pihaknya mengeluarkan surat perintah membawa saksi, namun penyidik tidak melakukan penjemputan paksa terhadap AR.

“Perlu kami luruskan, kami memang mengeluarkan surat perintah membawa saksi. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak keluarga AR yang berinisiatif membawa AR ke Polsek Bungku Selatan untuk memberikan keterangan,” tegas Ipda Rafid.

Lebih lanjut, Ipda Rafid menambahkan bahwa setelah AR dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Morowali menghormati hak-hak AR sebagai warga negara dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Setelah memberikan keterangan, AR tidak kami tahan. Kami menghormati hak-haknya dan akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan,” imbuhnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Morowali berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Polres Morowali juga berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan rasisme ini sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  Paripurna Istimewa Hari Jadi Morowali Ke-23 Tahun 2022 Diwarnai Potong Tumpeng

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Rafid.

Polres Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polres Morowali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi atau memperkeruh suasana. (Rpdm)