IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Madina Ringkus Empat Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

MADINA, TOPKOTA.co – Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Menggelar Press Release pengungkapan kasus Tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja dan Sabu didepan Mako Polres Mandailing Natal, Rabu (22/7), sekira pukul 09.00 Wib,

Tampak hadir pada giat tersebut Waka Polres, Para Kabag, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara dan Personil Sat Fung Polres Madina serta para Awak Media Kab. Madina.

Kapolres menjelaskan kepada awak media, bahwa ungkap kasus dilakukan dari dua TKP yang berbeda. Dari TKP pertama, Jum’at (03/07) 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya di Desa Sipaga Paga Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Manson Nainggolan SH MSi berhasil mengamankan YC (34) warga Desa Padang Tarok Propinsi Sumbar dan Y (44) warga Desa Kinalai Propinsi Sumbar.

Daru kedua tersangka diamankan barang bukti Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan berat bruto 0,19 (nol koma satu sembilan) dan Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1032 LD.

“Pada TKP kedua, hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wib, kami berhasil mengamankan Tersangka IMS (21) warga Kota Padang Sidempuan dan DH (25) warga Kota Padang Sidempuan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) gram ganja kering dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru silver tanpa Nopol,” kata Kapolres Madina.

Lanjut Kapolres, terhadap Tersangka YC dan Y, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap Tersangka IMS dan DH, diterapkan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diakhir Press Release Kapolres Madina mengajak segenap elemen masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk memusuhi dan memerangi Narkoba. “Kita tidak benci orangnya, tapi benci perbuatannya. Mari bersama kita bergandeng tangan membasmi peredaran Narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang kita cintai,” tutup Kapolres. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER