Keseriusan Sat Reskrim Polres Langkat menangani kasus tersebut dibuktikan dengan bertindak langsung menangkap pelaku sebelum lewat 1×24 jam dari peristiwa kejadian dan memproses sidik terhadap pelaku yang merupakan oknum kepala desa Musam terhadap korban bernama Akbar.
Saat ini pelaku masih dalam status ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas tersebut ke JPU.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si menyatakan ;”Polres Langkat berkomitmen serius menangani kasus penganiayaan tersebut dan tetap akan menerapkan penegakan hukum terhadap siapa saja pelaku pelanggar hukum akan ditindak tegas, ujarnya.
Hal ini dilakukan agar kasus penganiayaan tersebut tidak meluas untuk saling membalas dan menghimbau kepada warga agar jangan main hakim sendiri bila ada perselisihan paham antar warga, tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat AKBP David mengajak warga untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas yang aman diwilayah Kabupaten Langkat dimasa tahapan Pilkada tahun 2024 ini berjalan dalam suasana aman dan kondusif serta damai, himbaunya. (Ayu)