IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Labusel Ungkap Penimbunan BBM Subsidi

LABUSEL, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Dian 2025.

Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring M melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting menjelaskan, praktik penimbunan BBM ini diungkap di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

“Awalnya, petugas Unit II Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” kata AKP ER Ginting, Jumat (23/5/2025).

Dari hasil pemetaan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra silver yang melintas di Jalan Perkebunan Normarak, dekat sebuah masjid Desa Mampang.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 9 jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter,” terang Kasat Reskrim.

Turut diamankan pelaku berinisial TH (49), warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang.

“TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Memet Melawan Ditangkap Polres Tanjungbalai

Dari pengungkapan itu disita barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra silver dan 9 jerigen BBM jenis Pertalite. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan uji laboratorium ke Patra Niaga dan koordinasi dengan BPH Migas.

“Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkas AKP ER Ginting. (Ayu)