LABUSEL, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Mengungkap kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar , Jum’at (2/8/2024) di depan halaman Markas Kepolisian Resort Labuhanbatu Selatan.
Sebanyak lebih kurang 5 ribuan liter BBM ilegal berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) sejak bulan Februari sampai Juli 2024 di 4 perkara yang berbeda.
Kasatreskrim Labusel, AKP Gurbacov SIK, MH, Mkrim memaparkan, bahwa perkara pertama yang diungkap pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari bertempat di Kecamatan Torgamba berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial Z, YG dan MAS dengan barang bukti 30 dirigen pertalite yang diangkut dengan Pick Up Carry.
Kemudian pada perkara kedua, pada tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Kecamatan Torgamba Satreskrim Labusel berhasil mengamankan 1 tersangka inisial W dengan barang bukti 2000 liter BBM jenis pertalite.
Kemudian untuk perkara yang ketiga kalinya pada tanggal 10 juli 2024 sekitar jam 14.00 Wib di daerah Kecamatan Sungai Kanan barhasil mengamankan tersangka berinisial EPS dengan barang bukti 17 jirigen pertalite yang isinya sekitar 30 liter.
Selanjutnya untuk perkara yang ke empat, pada tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di daerah Kecamatan Sungai Kanan berhasil mengamankan tersangka berinisial AAW dengan barang bukti 5 dirigen solar yang diangkut dengan satu mobil dan di lokasi tersebut berhasil menemukan 18 dirigen solar dan 7 dirigen pertalite tidak bertuan.
AKP Gurbacov juga menjelaskan bahwa untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena para tersangka dinilai bersikap koperatif dan hanya dikenakan wajib lapor serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Dan kami sampaikan juga, bahwa semua barang bukti sudah berada di Polres Labusel, dan secara SOP kami akan meminta pertamina bagian Sumut untuk melakukan uji laboratorium terkait jenis dan kandungan BBM tersebut. Dan untuk ke 4 perkara tersebut dikenakan Pasal 5 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan dikenakan sangsi pidana ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 milyar,” jelas Kasatreskrim Labusel, AKP Gurbacov SIK, MH, Mkrim.
AKP Gurbacov menghimbau kepada warga Labusel agar jangan mencoba melakukan penimbunan BBM dan menjual BBM ilegal serta berharap agar warga Labusel dapat memberikan informasi kepada kepolisian jika ada penimbunan atau penjual BBM ilegal. (SL)