LABUSEL, TOPKOTA.co — Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek di bawah Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, tepatnya pada 7–8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat total lebih dari 56 gram bruto.
- Penangkapan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
Tersangka yang diamankan adalah RD alias Rosip (34), seorang petani. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, RD didapati berada di dalam rumah bersama dua orang lain yang berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok merek Sampoerna, dan uang tunai Rp150.000.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Dua Pelaku Diamankan di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba
Kasus kedua terungkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.21 WIB di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
Petugas Satres Narkoba bersama Bhabinsa dan perangkat desa mengamankan dua tersangka, yaitu R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan Madon, petugas menyita barang bukti berupa:
4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram bruto, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 1 handphone Vivo hitam, dan uang tunai Rp171.000.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan narkotika, namun dari pemeriksaan handphone ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Labusel untuk penyidikan lanjutan.
- Pengungkapan Kasus di Rumah Kos, Kelurahan Kotapinang
Masih pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang.
Pelaku yang diamankan adalah FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta warga Jalan Labuhan Baru.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto, 1 plastik klip sedang berisi 1,14 gram bruto, 1 plastik klip besar kosong, potongan plastik, uang tunai Rp780.000, dan 1 unit handphone Oppo A5i.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kotapinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat
Masih di hari yang sama, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pelaku di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Pelaku yang diamankan adalah AMS alias Agus (39), seorang wiraswasta warga setempat, Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 pipet skop, beberapa kotak dan plastik pembungkus, serta uang tunai Rp77.000.
Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M Lumban gaol menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memperkuat operasi dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Labuhanbatu Selatan dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Ayu)